ESBH
Sistem Informasi Elektronik Standar Biaya dan Harga.
Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan. Bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencanan Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Pekalongan perlu diatur pedoman standar biaya, standar struktur biaya dan indeksasi
Kegiatan penyusunan Standar Satuan Biaya dan Harga Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran N dilakukan pada satu tahun sebelumnya yaitu pada Tahun Anggaran N-1. Dalam penyusunan Standar Satuan Biaya dan Harga digunakan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait yaitu:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
Ketentuan Dalam Keputusan Bupati
Sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Keputusan Bupati Pekalongan tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan.
Ketentuan Lampiran I dalam Keputusan Bupati Pekalongan ini mengatur mengenai batas biaya tertinggi yang tidak boleh dilampaui baik dalam perencanaan anggaran maupun pekaksanaan anggaran, yang terdiri dari:
1. Satuan Biaya Kegiatan dan Honorarium;
2. Satuan Biaya Pemeliharaan;
3. Satuan Harga Pengadaan Barang/Jasa;
Penjelasan Keterangan & Istilah
Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pekalongan
Jl. Sindoro No.7, Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah 51161
bpkd@pekalongankab.go.id
(0285) 7830083